HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Reaksi Publik
Nasional

Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Reaksi Publik

HMedia
Last updated: July 31, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

INVERSI.ID – Terdakwa berinisial ZLN (39) membuat geger ruang sidang dengan aksinya yang tak terduga.

Usai divonis 3 tahun penjara oleh hakim atas kasus penipuan umrah, Terdakwa ZLN malah asyik joget-joget di depan para korban.

Tindakan ini sontak memicu kemarahan dari korban yang merasa aksi terdakwa ZLN seolah mengejek penderitaan mereka.

Terdakwa di Vonis dan Aksi Kontroversial

Terdakwa ZLN divonis bersalah atas tuduhan penipuan dan penggelapan setelah ratusan anggota jamaahnya gagal berangkat ke Tanah Suci.

Baca Juga: Pangkoopsudnas Bersilaturahmi dengan Petinggi Angkatan Udara di Pitch Black 24

Total kerugian yang dialami oleh para jamaah mencapai Rp 4,9 miliar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, hakim memutuskan ZLN bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun.

Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya vonis tersebut, melainkan aksi ZLN yang joget-joget di depan para korban usai mendengar putusan.

Tindakan ini membuat para korban geram dan merasa tidak puas dengan keputusan hakim. Mereka merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan keadilan atas penderitaan yang mereka alami.

123Next Page
TAGGED:Divonis 3 tahunjogetPenipuanTerdakwa
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Meski di Tengah Ancaman Resesi, Bitcoin Malah Tumbuh 72 Persen

2 Min Read

Budi Karya Sumadi Apresiasi Komitmen Meningkatkan Kolaborasi Layanan Angkutan Laut dan Logistik

2 Min Read

Dito Ariotedjo Resmi Dilantik Menpora, Menko Airlangga: Keputusan yang Tepat

2 Min Read

Fakta-fakta Gerhana Matahari Hibrida, Lengkap dengan Cara Melihatnya

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.