HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > 10 Daftar Tersangka Korupsi Timah Diserahkan ke Kejari Jaksel
Nasional

10 Daftar Tersangka Korupsi Timah Diserahkan ke Kejari Jaksel

HMedia
Last updated: June 13, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 10 tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam pelimpahan tahap II.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kejari, Jaksel pada Kamis, 13 Juni 2024.

“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harli Siregar.

Pelimpahan perkara itu pun mengacu pada pasal 139 KUHAP bahwa penuntut umum ketika menerima berkas perkara dan dinyatakan lengkap, maka akan menentukan sikap apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti

Jadi nantinya penuntut umum akan memeriksa para tersangka dan barang bukti yang diserahkan seperti dokumen, uang tunai, logam mulia, 3 unit mobil hingga 90 sertifikat tanah.

“Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Penyebab 2 Anggota DPR Sempat Diamankan Polisi Arab Saudi

Tak hanya itu, Kejagung juga menjerat tiga tersangka dugaan kasus korupsi timah dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang. Ketiga orang itu adalah SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT, dan RI selaku direktur utama PT SBS dengan pasal pencucian uang.

Mereka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 S 1 ke-1 KUHP.

123Next Page
TAGGED:kejagungkejari jakselkorupsi timahTersangka Korupsi Timah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Update Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Jakarta Disiram Hujan Ringan dan Variasi Cuaca

2 Min Read

PDIP Resmi Usung Risma-Gus Han pada Pilkada Jatim 2024

5 Min Read

Hadirkan Transkripsi AI untuk Voice Memos dan Notes, Apple: Semua di iOS 18

4 Min Read

Lakukan Kecurangan PPDB, 262 Calon Peserta di Jabar Didiskualifikasi

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.