HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Tiga Kuasa Hukum Dari 8 Terpidana Kasus Vina Ungkap Kliennya Korban Salah Tangkap
Nasional

Tiga Kuasa Hukum Dari 8 Terpidana Kasus Vina Ungkap Kliennya Korban Salah Tangkap

HMedia
Last updated: May 20, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

“Sesuai fakta persidangan 8 terdakwa yang saat ini menjalani hukuman dimana 1 sudah bebas karena dibawah umur dan 7 hukuman seumur hidup tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Eky. Sampai kemanapun akan kami perjuangkan keadilan ini untuk para terdakwa yang sedang menjalani hukuman saat ini,” jelasnya, Senin 20 Mei 2024.

Jogi mengungkapkan Pihaknya menerima kuasa dari lima terpidana yang tidak mampu, dimana mereka hanya pekerja kasar pada saat para tersangka sudah dilimpahkan ke Polda Jabar.

“Setelah menerima kuasa dari orang tua kami mengubungi Polda Jabar dan diterima dengan baik. Polda Jabar tidak menutupi satu fakta pun di sana untuk bertemu tersangka. Apa yang tergambar foto dengan wajah babak belur penuh luka realitanya seperti itu,” ungkapnya.

Baca juga : Kuliner Kekinian, MIEsterius Medan Bikin Nagih

Kemudian, lanjut Jogi, Peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada bulan Agustus 2016, dilakukan pemeriksaan tambahan di Polda Jabar dimana para tersangka meminta mencabut BAP merupakan kemauan mereka tidak ada intimidasi dari siapapun.

“Polres Cirebon kota penuh intrik dan rekayasa sehingga pada saat di Polda jabar mereka dengan kehendak sendiri ingin mencabut itu BAP,” ujarnya.

Karena kata Jogi, Pada proses penyidikan diawal, mereka tidak dalam pengawalan lawyer dan sudah dilakukan tekanan fisik seperti yang di gambar.

Previous Page1234Next Page
TAGGED:Delapan terpidanakasus vina cirebonKliennyaKorban salah tangkapKuasa hukum
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Pakai Dana Rp800 Juta, Pemkab Boyolali dan TNI Lakukan Betonisasi Jalan di Desa Gunung

2 Min Read

Wujudkan Kesejahteraan untuk Rakyat, Menteri AHY Singgung Soal Reforma Agraria

3 Min Read

Pj Gubernur Jabar Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Jabar Masa Jabatan 2024-2029

2 Min Read

Mengenal Metamizole Sodium, Lengkap Manfaat dan Efek Sampingnya

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.