Tips Memilih Bus Pariwisata
Ketua Bidang Angkutan Antarkota Dalam Provinsi Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) NTB Andi Jalaludin menyatakan, saat akan memilih atau menyewa bus, calon penyewa harus mendapatkan informasi selengkap mungkin terkait kendaran yang akan digunakan.
“Masyarakat atau calon penyewa berhak mempertanyakan kepada penyelenggara angkutan, apakah kendaraan sudah layak jalan atau tidak,” kata Jalaludin, dilansir Kompas.id, Jumat (24/5/2024).
Sesuai regulasi, menurut Jalaludin, kendaraan angkutan darat, baik antarkota, antarprovinsi, pariwisata, maupun angkutan perdesaan, dinyatakan layak jalan oleh otoritas dinas perhubungan.
“Kendaraan yang layak jalan dibuktikan dengan uji ramp check oleh dinas perhubungan di mana kendaraan berdomisili atau domisili surat-surat kendaraannya,” kata Jalaludin.
Baca juga: 84 Persen Kecelakaan Fatal Diakibatkan oleh Pria di Prancis, Kampanye Drive Like a Woman Digaungkan
Setelah uji kelayakan di kota domisili kendaraan, Jalaludin mengungkapkan, Langkah selanjutnya bisa mengajukan izin operasional. Jika belum mendapat izin, misalnya untuk angkutan pariwisata, tidak bisa digunakan untuk kegiatan pariwisata.
Hal itu bisa jadi salah satu pertimbangan atau yang dipastikan oleh penyewa sebelum memilih bus untuk tujuan berwisata.
“Kendaraan ini sebenarnya banyak fungsi. Tetapi, memang kadang-kadang kita lupa. Misalnya, harusnya kendaraan pariwisata itu izinnya tersendiri. Kemudian kendaraan angkutan sekolah, angkutan karyawan, itu tersendiri,” paparnya.