HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Tips Memperpanjang STNK dan Pajak Motor yang Telah Mati
Nasional

Tips Memperpanjang STNK dan Pajak Motor yang Telah Mati

Solika Solika
Last updated: August 24, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

INVERSI.ID – Memahami prosedur perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah mati sangat penting bagi pemilik kendaraan. Apabila STNK dan pajak kendaraan tidak diperbarui, pemilik kendaraan akan dikenai denda dan berpotensi mendapatkan sanksi tilang dari kepolisian.

STNK, yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2015, adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan dan legalitas penggunaan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini harus selalu dibawa saat mengemudi karena merupakan bukti legitimasi operasi kendaraan Inviewers.

Meskipun STNK Inviewers telah kedaluwarsa, Inviewers masih bisa mengaktifkannya kembali di kantor Samsat. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu Inviewers siapkan untuk mengurus pajak motor yang telah mati.

Baca juga: Tips Penting Sebelum Melakukan Perjalanan dengan Mobil Listrik

Perpanjangan STNK dan Pajak Motor

Sebelum mengunjungi kantor Samsat, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • Fotokopi dan asli STNK.
  • Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Bukti pembayaran pajak terakhir (jika membayar secara online).
  • Kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik.
  • Biaya yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan.

Langkah-langkah Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat

1. Pengecekan Fisik Kendaraan

    Langkah pertama adalah melakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin untuk memastikan kesesuaian dengan data di STNK atau BPKB. Inviewers akan dikenakan biaya untuk formulir dan surat keterangan hasil pengecekan fisik.

    2. Pengisian Formulir Pajak

      Setelah pengecekan fisik, Inviewers harus mengisi formulir pajak yang disediakan oleh Samsat. Pastikan semua informasi akurat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas untuk proses verifikasi.

      3. Penyerahan Dokumen Persyaratan

        Kumpulkan dan susun dokumen yang dibutuhkan seperti STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB. Inviewers juga perlu membuat surat pernyataan bahwa tidak ada perubahan data pemilik atau kendaraan.

        4. Pembayaran Denda dan Pajak

          Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran denda dan pajak yang dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya. Besarnya denda tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran. Setelah pembayaran selesai, Inviewers akan menerima STNK baru yang sah untuk digunakan.

          Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Inviewers dapat memastikan bahwa kendaraan tetap legal dan terhindar dari risiko denda atau tilang. Pastikan untuk selalu memperbarui dokumen kendaraan Inviewers tepat waktu untuk menghindari komplikasi di masa depan.

          Baca juga: Tips Efektif Memanaskan Mobil, Jangan Terlalu Lama

          *Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya..

          TAGGED:Pajak MotorSTNKTips dan Trik
          Share This Article
          Facebook Copy Link Print
          BySolika Solika
          Bucin Boleh. Bego Jangan!
          Leave a Comment

          Leave a Reply Cancel reply

          Your email address will not be published. Required fields are marked *


          Recent Posts

          • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
          • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
          • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
          • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
          • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

          Recent Comments

          1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
          2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
          3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
          4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
          5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

          You Might Also Like

          Kisah Sedih Praka Probo, Tinggalkan Istri Sedang Hamil hingga Gugur di Medan Tempur

          2 Min Read

          Buron Nomor 1 Thailand Miliki KTP Palsu, Polisi Ungkap Pelakunya

          3 Min Read

          Alasan Gunakan Laptop AI untuk Mengoptimalkan Kreativitas dan Produktivitas

          2 Min Read

          BCA Gelar UMKM Indonesia Go Export 2024

          6 Min Read
          HumasMedia

          Social Networks

          Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

          Media Grup

          HumasMedia
          HumasMedia

          @2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.