HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin, MK: Tak Beralasan Menurut Hukum
Nasional

Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin, MK: Tak Beralasan Menurut Hukum

autologin
Last updated: April 22, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut di Gedung I MK RI, Jakarta, pada Senin, 22 April 2024. Menurutnya, MK mengadili dan menolak semua eksepsi dari pihak yang terlibat, serta menolak permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Malah Pilih Bekerja di Kemhan

Dalam kesimpulannya, MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meskipun ada pandangan berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan MK terhadap gugatan Anies-Muhaimin. Secara substansial, gugatan dari pasangan tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum, sehingga alasan yang diajukan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca Juga: Hakim MK: Tak Ada Satupun Paslon Keberatan Penetapan Capres Cawapres 02

“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.

12Next Page
TAGGED:Anies-MuhaiminMKpilpres 2024
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Mampu Gerakan Ekonomi, Politisi PAN: Rakyat Minta Erick Thohir Jadi Wapres

2 Min Read

Pakai Teknologi AI, Line Luncurkan Foto ID Selayaknya Hasil Studio

3 Min Read

Erick Thohir Diskusi Tentang Olahraga hingga Film dengan Pemenang Piala Oscar Pertama dari Asia

3 Min Read

Megawati Dukung Hak Angket untuk Ubah Hasil Pemilu Saat Mahfud Md Pilih Lewat Jalur Hukum

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.