HUMAS MEDIA – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan besar terutama bus yang ingin masuk kawasan pusat kota. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi saat arus mudik dan balik Lebaran.
Selain itu, kebijakan ini juga memastikan kelancaran lalu lintas bagi warga dan wisatawan yang beraktivitas di pusat kota.
Hasto Wardoyo berencana untuk mengoptimalkan terminal Giwangan untuk parkir bus selama masa liburan. Karena itulah bus di larang bus masuk ke pusat kota Yogyakarta.
Langkah ini diambil setelah mengevaluasi situasi lalu lintas pada musim Lebaran sebelumnya yang seringkali tersendat akibat banyaknya kendaraan besar yang memadati ruas jalan utama.
Untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini, Wali Kota Yogyakarta telah mempersiapkan Terminal Giwangan sebagai tempat parkir bagi bus-bus yang datang dari luar kota.
Terminal Giwangan, yang terletak di kawasan selatan Kota Yogyakarta, akan menjadi titik pemberhentian utama bagi bus antar kota dan bus wisata. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalan-jalan utama kota dan memberi kenyamanan lebih bagi warga Yogyakarta serta para wisatawan.
Hasto juga mengatakan, dirinya sudah menangkap aspirasi dari masyarakat persoalan bus yang dilarang masuk ke pusat kota.
“Saya kemarin sudah mempelajari. Kalau saya skenariokan, misalkan Giwangan itu sudah saya optimalkan ya, Giwangan kan masih punya lahan sekitar 2 hektar ya, bisa kita optimalkan untuk bus -bus luar kota di sana, terus kita bentuk shuttle, ” ucapnya.
Dirinya telah berdiskusi dengan dinas perhubungan soal rencana ini. Karena setiap puncak liburan bus yang masuk dari area Wonosari mencapai 900 bus. Lalu dari area barat yakni Wates juga kurang lebih 300 bus. Bus yang diperbolehin masuk ke area Giwangan melalui ring road yang jaraknya tidak terlalu jauh.
“Saya punya draft untuk rekayasa seperti itu,” imbuhnya.
Para penumpang yang datang menggunakan bus dari luar kota nantinya dapat melanjutkan perjalanan menuju pusat kota menggunakan angkutan umum seperti bus kota, taksi, atau transportasi daring yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas di area pusat kota yang seringkali dipadati kendaraan pada saat-saat tertentu.
Selain itu, Wali Kota Yogyakarta juga menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan mulai dari H-7 hingga H+7 Lebaran, dengan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada bus yang mencoba memasuki area terlarang.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Yogyakarta dapat menyambut libur Lebaran dengan lebih tertib, lancar, dan nyaman, baik bagi warga setempat maupun para pengunjung yang datang untuk merayakan momen spesial tersebut.