HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Viral! Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara karena Pelihara Landak Jawa
Nasional

Viral! Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara karena Pelihara Landak Jawa

HMedia
Last updated: September 7, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Niat untuk Merawat

(Foto: SC Video Twitter)

Nyoman Sukena awalnya hanya ingin berniat untuk merawat landak itu karena merasa kasihan melihat kondisinya yang masih kecil saat ditemukan oleh mertuanya.

Karena melihat kondisi hewan yang kurang baik, Sukena memutuskan untuk memelihara landak Jawa tanpa menyadari bahwa hewan itu dilindungi oleh hukum.

Baca Juga: Tu Sop, Cawagub Aceh Meninggal Dunia karena Sakit

Bahkan di wilayahnya, landak Jawa itu pun dianggap sebagai hama perkebunan.

“Saya tidak tahu kalau landak itu hewan yang dilindungi. Di daerah kami, hewan ini dianggap hama perkebunan. Jadi, saya merawatnya saja,” ungkap Sukena, dilansir akun @quoteaja.

Karena itu, kini Nyoman Sukena terancam hukuman karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan soal landak telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling besar Rp 100 juta.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Previous Page12
TAGGED:Hukumlandak jawanyoman sukenaPenjara
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Realisasi Investasi Semester I 2024 Tembus Rp829,9 Triliun

2 Min Read

Profil Kalis Mardiasih, Aktivis Perempuan yang Masukannya Dikutip Ganjar dalam Debat

3 Min Read

Profil dan Biodata Wanita Bercadar Pemeran Video Viral Ciwidey, Bikin Citra Buruk Wisata

2 Min Read

Erick Thohir dan Anindya Bakrie Ternyata Miliki Saham 51 Persen di Oxford United

1 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.