Penjelasan Seputar Furoda
Berdasarkan data yang dihimpun, Visa Furoda adalah visa haji undangan langsung non-kuota yang diterbitkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa ini bukan melalui jalur resmi kuota pemerintah Indonesia dari Kementerian Agama.
Namun visa biasa diberikan kepada individu atau kelompok yang mendapat undangan khusus dari pemerintah Saudi. Bukan hanya itu, perusahaan atau tokoh tertentu di Arab Saudi.
Visa ini juga tidak termasuk dalam alokasi kuota haji nasional yang dibagi secara resmi oleh negara. Adapun ciri-ciri visa furoda adalah Non-kuota resmi – tidak melalui jalur Kementerian Agama RI. Visa ini langsung dari Arab Saudi – visa dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi atas permintaan sponsor dari dalam Arab Saudi.
Visa furoda biasa digunakan oleh jamaah haji dari kalangan tertentu, seperti pejabat, pengusaha, atau mereka yang memiliki koneksi dengan pemberi undangan di Saudi.
Tidak melalui undian atau antrean panjang seperti haji reguler. Jamaah tetap menjalani proses keberangkatan seperti jamaah haji lainnya: vaksinasi, manasik, dan sebagainya.
Proses penerbitan visa undangan dari Saudi itu berawal adanya undangan resmi dari sponsor Saudi. Sponsor ini bisa berupa instansi, organisasi, perorangan atau tokoh berpengaruh di Arab Saudi yang punya kewenangan mengajukan permintaan furoda kepada pemerintah Saudi.
Kemudian pengajuan ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Setelah undangan diterbitkan, pihak sponsor di Saudi akan mengurus permohonan visa ke Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Visa akan diverifikasi dan jika disetujui, diteruskan ke Kedutaan Arab Saudi di Jakarta untuk dicetak dan diserahkan ke calon jamaah melalui biro perjalanan yang mengurus.
Meskipun bukan jalur resmi pemerintah RI, jamaah haji visa furoda tetap wajib diberangkatkan oleh PIHK yang resmi terdaftar di Kementerian Agama, bukan travel ilegal.