HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Hiburan > Virgoun Harus Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan di RSKO Usai Beli Sabu Via Online
Hiburan

Virgoun Harus Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan di RSKO Usai Beli Sabu Via Online

autologin
Last updated: June 25, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Virgoun dan dua rekannya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat karena penyalahgunaan narkoba. Setelah penangkapan dan pemeriksaan, ketiganya dibawa ke BNN Provinsi Jakarta untuk asesmen guna menentukan apakah mereka akan menjalani rehabilitasi atau hukuman penjara.

Hasil asesmen memutuskan bahwa Virgoun dan dua temannya akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

“Hasil assessment dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Diketahui bahwa Virgoun mengonsumsi sabu dengan tujuan menurunkan berat badan.

“Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,” jelas Kombes Pol M Syahduddi.

Baca Juga: Permintaan Maaf Virgoun Usai Terjerat Kasus Narkoba, Berharap Jadi Manusia yang Lebih Baik

Virgoun ditangkap bersama seorang teman wanita berinisial PA di sebuah kos-kosan. Polisi mengungkapkan hubungan mereka sebagai teman dekat yang mungkin rekan kerja.

“Teman dekat karena berada dalam satu kos-kosan. Bisa saja teman kerja,” ungkap Kombes Pol M Syahduddi.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa Virgoun meminta B, yang merupakan kru band Last Child, untuk membeli sabu secara online seberat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta.

“Yang bersangkutan (inisial B) memang disuruh oleh VTP (Virgoun) untuk membeli (secara online seharga Rp 1,6jt,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Polisi menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa penyalah guna narkotika golongan I untuk dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: Polisi Sebut Virgoun Gunakan Narkoba untuk Menurunkan Berat Badan

12Next Page
TAGGED:kasus penyalahgunaan narkobaVirgounVirgoun Jalani RehabilitasiVirgoun Tersangka Kasus Narkoba
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Fakta-fakta Helena Lim Crazy Rich PIK Tersangka Korupsi, Suka Koleksi Barang Branded

3 Min Read

Bocoran Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Berlangsung Pertengahan Tahun 2025

2 Min Read

Viral, Salim Nauderer dan Shakilla Astari Diduga Mesra di Pantai

1 Min Read

Tiko Aryawardhana Bantah Mangkir 2 Kali dari Panggilan Polisi hingga Ungkap Alasan

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.