HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Wajib Tahu! Prokes yang Wajib Ditaati Penumpang KAI saat Mudik
Nasional

Wajib Tahu! Prokes yang Wajib Ditaati Penumpang KAI saat Mudik

HMedia
Last updated: April 19, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan pengumuman penting bagi penumpang yang ingin melakukan mudik menggunakan moda transportasi ini. Dimana pemudik harus mematuhi protokol kesehatan (prokes), untuk mencegah penularan Covid-19.

Contents
Penumpang KAI Wajib Gunakan MaskerPenumpang Harus sudah Divaksin

Kepala Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa penerapan wajib prokes ini setelah virus Covid-19 meningkat dan adanya temuan varian baru di sejumlah negara yaitu varian Arcturus.

“Jadi terkait protokol kesehatan sampai saat ini, kita tetap mengupayakan pada perjalanan kereta api dan seluruh pengguna jasa dalam kondisi sehat dan terhindar dari penularan penyakit,”kata Eva kepada wartawan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta pada Rabu, 19 April 2023.

Penumpang KAI Wajib Gunakan Masker

Dalam kesempatan itu, Eva menyampaikan bahwa penumpang kereta api masih wajib menggunakan masker selama perjalanan. Penumpang hanya boleh melepas masker jika ingin makan dan minum.

Peraturan itu merupakan sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah soal penggunaan masker di transportasi umum.

“Sesuai dengan surat edaran atau ketentuan, kita masih mewajibkan menggunakan masker di dalam kereta api untuk mengenakan masker terutama di dalam kereta api jarak jauh (KAJJ). Masker bisa dibuka untuk kondisi ketika makan dan minum,”lanjut Eva.

Penumpang Harus sudah Divaksin

Eva juga memastikan bahwa KAI masih mewajibkan para penumpang untuk memenuhi syarat vaksin Covid-19. Jadi, penumpang harus menunjukkan bukti telah vaksin booster.

Bahkan syarat tersebut tidak bisa diganti dengan hasil tes usap antigen maupun PCR. Karena menurut mereka itu belum vaksin booster.

“Dengan adanya ketentuan vaksinasi tadi, jadi tidak bisa digantikan dengan PCR atau pun antigen. Jadi tetap ketentuannya adalah vaksinasi yang sudah terintegrasi datanya di aplikasi PeduliLindungi atau sekarang disebut SATUSEHAT,”jelasnya.

Ia juga mengatakan vaksinasi masih menjadi persyaratan menggunakan KAI, maka KAI masih menyediakan sentra vaksin di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambil yang mulai jam 8 hingga 12 siang setiap harinya.

“Kemudian karena vaksinasi masih menjadi persyaratan, maka kita juga menyediakan sentra vaksin di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, mulai jam 8 hingga 12 siang setiap harinya,”tambah Eva.

TAGGED:aturan naik kaiaturan naik KAI mudikkereta api indonesiapenumpang kaiPT KAI
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Demo Ojol Tuntut Kesejahteraan, Menhub Dukung Ojek Online Diatur dalam UU

3 Min Read

Berikan Tanggapan yang Berempati, ChatGPT Berpotensi Gantikan Profesi Dokter?

2 Min Read

Presiden Jokowi bertemu PM Singapura, Simak Poin-poin Pembahasannya

3 Min Read

Biodata dan Profil Philip Mark Mehrtens, Pilot Susi Air Bebas dari Sandera KKB

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.