Akses Masyarakat Terhadap Keadilan
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Lia Dahlia menjelaskan, posko ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan informasi hukum yang benar.
“Banyak permasalahan hukum muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat. Lewat program ini, kami ingin mendekatkan layanan hukum kepada publik dan memberi solusi awal yang tepat,” ujar Lia.
Program Posko Konsultasi Hukum Gratis ini akan digelar secara berkala di berbagai kecamatan di Kota Tangerang. Namun, bagi masyarakat yang tak memiliki kesempatan mengunjungi Posko Bantuan Hukum Gratis ini, dapat datang langsung ke kantor Bagian Hukum Puspem Kota Tangerang diwaktu dan hari kerja.
“Jadi layanan bantuan hukum gratis ini, tak hanya dimanfaatkan saat membuka posko, tapi dalam sehari-hari juga tersedia, dia jam dan hari kerja di Puspem Kota Tangerang. Jadi silakan, terbuka lebar untuk masyarakat Kota Tangerang yang membutuhkan,” katanya.