Jakarta, Humas Media – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespons aturan baru Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait skema kerja ‘work from anywhere’ WFA bagi ASN. Keputusan itu tercatat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 bagi ASN.
Politikus PDIP itu menceritakan, pengalaman pribadinya menjalakan WFA ketika menjabat Menteri Sekretaris Kabinet Era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai, penerapan WFA sebagai kebutuhan mendesak bagi Jakarta.
“Karena di Jakarta itu ASN hampir 62 ribu (orang). Sehingga dengan demikian, pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta, dengan mudah akan kami terapkan,” kata Pramono dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit
Oleh sebab itu, kata Pramono, Pemprov Jakarta menegaskan siap menerapkan WFA untuk ASN. Aturan yang diterbitkan pemerintah, sudah seharusnya patuh dijalankan.