HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Ekonomi
  • Tangsel
  • Olahraga
  • Bogor
Tuesday, Jul 1, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
wfa asn
HumasMedia > Nasional > WFA ASN, Wamendagri: Butuh Sistem Pengawasan Maksimal
Nasional

WFA ASN, Wamendagri: Butuh Sistem Pengawasan Maksimal

Redaksi
Last updated: June 22, 2025 6:52 am
Redaksi
ByRedaksi
Follow:
Share
Wamendagri Bima Arya mengomentari soal kebijakan WFA ASN.
SHARE

Jakarta, Humas Media – Wakil Menterian Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menilai kebijakan bekerja dari mana saja (WFA) aparatur sipil negara memerlukan sistem pengawasan maksimal. Pengawasan perlu agar bisa mengukur output kebijakan tersebut.

Lantaran kebijakan bekerja dari mana saja bagi pegawai ASN tidak memiliki ukuran, asesmen, maupun pengawasan.

Wamen Bima Arya menegaskan sistem pengawasan WFA ASN tersebut sangat penting untuk memastikan outputnya seperti apa. “Jadi ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan ketentuannya, Kami akan membahas juga,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).

Karena itu, Bima menyampaikan efektivitas kebijakan WFA pada ASN baru akan diketahui saat dijalankan. Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait WFA pada ASN.

“Di Kemendagri sendiri nanti juga akan dibuatkan surat panduan. Jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring,” tuturnya.

Baca Juga: PIP Tahap Dua Cair Juni 2025, Berikut Cara Mengetahui Nama Penerima

Diketahui, Kementerian PANRB menerbitkan aturan terkait kebijakan WFA melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini juga membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif. Sehingga, ASN dapat bebas bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyarankan kebijakan WFA ASN ini perlu diuji coba terlebih dahulu. Ia menambahkan uji coba aturan ini selama enam bulan di unit tertentu sebelum diimplementasikan secara luas.

TAGGED:ASNkemenpanrbwfa
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • BSU 2025 Tahap 2 Masih Persiapan, Ini Kriteria Calon Penerimanya
  • Daftar Sekolah SMP dan MTs Swasta Gratis di Depok, Buka Pendaftaran Hari Ini
  • Pelantikan PPPK Tahap 1 Oleh Benyamin Davnie, Kapan Gaji Pokok dan Tunjangan Cair?
  • Warga Kampung Darling Kursus Bahasa Inggris Gratis, Biaya dari Bank Sampah
  • Benyamin Davnie Persiapkan Sekolah Rakyat di Tangsel, Berikut Sejarah Berdirinya

Recent Comments

  1. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Seminar Nasional HPN 2025 Banjarmasin, Peran Media Dalam Hexa Helix Ketahanan Pangan
  2. Rakernas Siwo PWI 2025, Sumut, Banten dan NTB Rebutan Tuan Rumah Porwanas 2027 – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  3. Rakernas Siwo PWI 2025, Sumut, Banten dan NTB Rebutan Tuan Rumah Porwanas 2027 – HumasMedia on Seminar Nasional HPN 2025 Banjarmasin, Peran Media Dalam Hexa Helix Ketahanan Pangan
  4. Seminar Nasional HPN 2025 Banjarmasin, Peran Media Dalam Hexa Helix Ketahanan Pangan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM
  5. HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin

You Might Also Like

Nasional

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Harvey Moeis, Pidana Pengganti Rp 240 M

2 Min Read
Jemaah Haji
Nasional

Hari Ini Jemaah Haji Indonesia Laksanakan Wukuf

3 Min Read
Ijazah Jokowi
Nasional

Bareskrim Polri Beberkan Hasil Penyelidikan, Ijazah Jokowi Asli

4 Min Read
Nasional

Kapan Waktunya Penggantian Busi Mobil Biar Mesin Tetap Tokcer, ya?

3 Min Read
HumasMedia
Facebook-f X-twitter Instagram Tiktok Pinterest

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.

  • About Us
  • Redaksi
  • Term of Service
  • Privacy Policy