Jakarta, Humas Media – Wakil Menterian Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menilai kebijakan bekerja dari mana saja (WFA) aparatur sipil negara memerlukan sistem pengawasan maksimal. Pengawasan perlu agar bisa mengukur output kebijakan tersebut.
Lantaran kebijakan bekerja dari mana saja bagi pegawai ASN tidak memiliki ukuran, asesmen, maupun pengawasan.
Wamen Bima Arya menegaskan sistem pengawasan WFA ASN tersebut sangat penting untuk memastikan outputnya seperti apa. “Jadi ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan ketentuannya, Kami akan membahas juga,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Karena itu, Bima menyampaikan efektivitas kebijakan WFA pada ASN baru akan diketahui saat dijalankan. Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait WFA pada ASN.
“Di Kemendagri sendiri nanti juga akan dibuatkan surat panduan. Jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring,” tuturnya.
Baca Juga: PIP Tahap Dua Cair Juni 2025, Berikut Cara Mengetahui Nama Penerima
Diketahui, Kementerian PANRB menerbitkan aturan terkait kebijakan WFA melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini juga membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif. Sehingga, ASN dapat bebas bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyarankan kebijakan WFA ASN ini perlu diuji coba terlebih dahulu. Ia menambahkan uji coba aturan ini selama enam bulan di unit tertentu sebelum diimplementasikan secara luas.