Pemerintah dan DPR sepakat membentuk Kementerian Haji dan Umrah dari sebelumnya lembaga
Jakarta, Humas Media – DPR dan pemerintah memiliki alasan membentuk Kementerian Haji dan Umrah yang sebelumnya hanya lembaga. Pembentukan ini dengan mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar hadir dalam pengesahan pada rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan Panja Pemerintah dan DPR sepakat penyelenggara haji dan umrah berbentuk Kementerian. Nama Kementerian haji dan Umrah. Adapun pelayanan dengan sistem one stop service.
“Semua yang berkaitan dengan Haji dan Umrah, akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian ini”, ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam laporannya.
Marwan Dasopang menegaskan perubahan ini menjawab berbagai kebutuhan mendesak. Seperti peningkatan kualitas pelayanan jamaah haji dalam hal akomodasi, transportasi dan konsumsi. Faktor kesehatan baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi menjadi kebutuhan.
Baca Juga: Dari Ihram ke Glamour: Antara Tradisi, Etika, dan Esensi Haji
“Perubahan juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang mengelola haji dan umrah,” ucap Marwan.
Peningkatan Pelayanan Haji dan Umrah
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas membacakan Pendapat akhir Presiden terkait UU ini. Isinya adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji dan umrah agar aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat.
“Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU ini meliputi pemanfaatan sisa kuota, pengawasan terhadap visa non-kuota. Mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan, serta pemanfaatan sistem informasi terpadu untuk memperkuat transparansi,” ucap Supratman.