Kenaikan biaya haji tahun 2026 dengan selisih Rp 1,77 triliun ini tidak dibebankan kepada jemaah karena status force major
Tangsel, HUMAS MEDIA – Menteri Haji dan Umrah Dr Mochamad Irfan Yusuf, M.Si mengatakan lonjakan baiya haji tidak dibebankan kepada jemaah. Lonjakan biaya haji itu disebabkan kenaikan Harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dengan agregat Rp 1,77 triliun.
Gus Irfan merinci maskapai Garuda Indonesia naik hiingga Rp 974,8 miliar dan Saudi Airlines meningkat Rp 802,8 miliar.
“Presiden minta pelonjakan biaya jangan dibebabankan ke jamaah,” ujar Mochaamad Irfan Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VIII DPR RI.
Kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan maskapai, lanjuut Gus Ipul Kemeterian Haji sedang koordinasi dengan Kejaksaaan Agung dan pihak terkait soal status force major dan sumber pembiayaan.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2026 di Daerah Lebih Awal, Cek Persyaratannya
Sumber pembiayan haji terkait komponen biaya penerbangan bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara biaya penerbangan petugas kloter bersumber dari APBN.


