Jakarta, Humas Media – Kejagung memeriksa dua mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop “Chromebook”di Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset dan Teknologi tahun 2019-2022.
Pemeriksaan dua mantan stafsus tersebut bersama dengan 26 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop “Chromebook” di Kemendikbudristek.
“Informasi dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga saat ini saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa berjumlah 28 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu.
Kapuspenkum tidak merinci nama-nama saksi yang telah diperiksa. Dua saksi mantan stafsus eks Menteri Nadiem Makarim itu berinisial FH dan JT.
“Ada beberapa barang bukti yang sudah disita dan mereka berdua sudah termasuk dalam daftar saksi yang sudah dipanggil serta diperiksa,” katanya.
Baca Juga: Penjelasan Menteri UMKM Soal Digitalisasi Pasar Tradisional Berbasis AI
FH dan JT, kata dia, diperiksa karena diindikasi memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi ini.
Oleh karena itu, penyidik memeriksa keduanya guna menggali lebih banyak lagi informasi terkait pengadaan Chromebook ini.