Jakarta, Humas Media – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencairkan program dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Pada Juni 2025 ini, pencairan bantuan pendidikan dari pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin ini sudah memasuki tahap 2.
Simak cara cek daftar penerima bantuan pemerintah tahun 2025 tahap 2 dengan memasukan NIK dan NISN ke laman pip.kemendikdasmen.go.id. Selain itu, simak delapan kriteria golongan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan pada keluarga miskin dan rentan miskin tahun 2025.
Pengecekan bantuan pendidikan tahun 2025 secara online menggunakan handphone (HP) atau laptop dan komputer. Melansir laman Kemendikdasmen, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Baca Juga: Kebijakan WFA ASN, Pramono Anung: Kebutuhan Mendesak bagi Jakarta
Bantuan pendidikan dari pemerintah ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus. Pemerintah melalui PIP berupaya mencegah anak usia sekolah putus sekolah dan mendukung mereka menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah.