Empat Merek Beras Tak Sesuai Mutu
Empat merek beras antara lain, Setra Ramos Biru, Merah, Pulen, dan Wangi tidak memenuhi SNI 6128:2020. Pelanggaran juga terjadi terhadap Permentan No. 31/2017 dan Perbadan No. 2/2023.
Selain itu, penyidik menemukan notulen rapat yang memerintahkan penurunan kadar patah beras usai investigasi Kementerian Pertanian. Selain itu, instruksi mutu internal tidak memperhitungkan penurunan kualitas saat distribusi.
Tiga pejabat PT FS ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah KG, RL, dan RP. Mereka menjabat sebagai direktur utama, direktur operasional, dan kepala seksi mutu.
Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen. Mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).