Peraturan Kerja ASN Fleksibel
Diketahui, PermenPANRB 4/2025, aturan ini secara spesifik mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel. Yakni, untuk ASN pada instansi pemerintah.
Peraturan baru dari KemenPANRB ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif. Dengan begitu, ASN memiliki kebebasan untuk bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan.
“Dengan jumlah ASN yang sangat besar di Jakarta, penerapan WFA diharapkan dapat memberikan dampak positif. Positif bekerja dalam berbagai aspek,” ujar Pramono.