Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung terkait dugan kasus korupsi tata kelola tambang nikel
Tangsel, HUMAS MEDIA – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan kejaksaan atas dugaan menerima suap dari perusahaan PT TSHI. Suap itu atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan tata Kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Kejaksaan Agung menyebut peristiwa ini terjadi di tahun 2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kejadian tahun 2025. Saat itu Hery sebagai Komisioner Ombudsman RI.
“Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Syarief menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Baca Juga: Biaya Haji Naik Rp 1,77 Triliun, Menteri Haji: Tak Bebankan Jamaah
Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.
Rutan Salemba
Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Sebaagi tersangka, Hery menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Source: Antaranews.com


